Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja

Tanggal Rapat: 6 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 19 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua Panja

Pada 6 April 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Ketua Panja tentang Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15.46 WIB. (Ilustrasi: Bimata)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Panja
  • Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 3 RUU yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul secara garis besar sebagai berikut:
    • Melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
    • Perbaikan aspek substansi di masing-masing RUU sesuai dengan karakteristiknya, antara lain:
      • Perbaikan judul RUU menjadi “Pembentukan”
      • Penegasan cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah
      • Penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan ketentuan terkait MRP
      • Perumusan ulang terkait masa transisi pembentukan DPRD
      • Penambahan 1 (satu) pasal baru mengenai tugas Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang, setelah Undang-Undang ini berlaku di dalam Bab IX Ketentuan Penutup.
  • Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asa pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR-RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.
  • Laporan Panja diterima dalam Pleno ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan